Dari awal tahun sampai 31 Agustus 2017 realisasi penerimaan pajak telah mencapai 53,5% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun.
Menurut catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, penerimaan pajak hingga Agustus tahun ini mencapai Rp 685,6 triliun dengan angka pertumbuhan 10,23% dibandingkan tahun lalu.
Namun, melihat realisasi ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa tidak akan menghemat belanja. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya malah ingin memacu belanja agar mendorong penerimaan pajak tahun ini.
“Dia bisa balik ke sana (pajak) lagi kan. Belanja ini diarahkan positif. Kalau dia bisa meyakinkan pasar kemudian iklim lebih baik tentunya pajak bisa naik lagi. Jadi bisa saling kait mengkait, jangan pesimistis,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9).
Ekonom dari Universitas Gadjah Mada Tony Prasetiantono mengatakan, dirinya sepakat dengan langkah pemerintah ini. Ia bilang, belanja pemerintah menjadi “peluru terakhir” untuk menstimulus perekonomian dari jalur fiskal.
“Ini menjadi “tandem” bagi kebijakan moneter BI yg menurunkan suku bunga acuan dari 4,75% ke 4,5%. Inilah yang disebut “policy mix” (bauran kebijakan),” katanya kepada KONTAN, Selasa.
Sementara Chief Economist SKHA Institute for Global Competitiveness (SIGC) Eric Sugandi mengatakan, belanja pemerintah kontribusi langsungnya terhadap PDB hanya sekitar 7-8%, walau ada multiplier effectnya via konsumsi rumah tangga dan investasi .
Dari efek mutliplier ini konsumsi rumah tangga dan investasi diharapkan akan tumbuh, dan karenanya penerimaan perpajakan bisa naik, tapi ini butuh waktu.
“Kalau untuk tahun ini yang tersisa empat bulan, menggenjot pengeluaran pemerintah dampaknya tetap akan positif ke pertumbuhan tapi tidak banyak, demikian juga dampaknya akan terbatas ke peningkatan penerimaan perpajakan tahun ini. Tapi untuk penerimaan perpajakan tahun depan dampaknya mungkin akan lebih besar,” kata dia.
Ia melanjutkan, pemerintah kelihatannya memang menetapkan target defisit di 2,9% dari PDB untuk menyediakan bantalan / cushion jika target penerimaan perpajakan tidak tercapai. Namun, ia mengatakan tidak perlu berharap 100% target bisa terpenuhi, “80-85% saja sudah lumayan,” ujar dia.
Sumber : kontan.co.id
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar