Pajak yang Adaptif

Di tengah kondisi kelesuan dunia usaha saat ini, rencana pemerintah yang ingin mematok tinggi kenaikan penerimaan perpajakan tahun depan patut dipertanyakan. Pasalnya, perubahan kebijakan wajib segera dilakukan, mengingat dalam tiga tahun terakhir Indonesia terus terjebak pertumbuhan ekonomi rendah, yang tidak bisa menyerap angkatan kerja baru. Pemerintah lazimnya tidak boleh berlindung di balik alasan lesunya ekonomi global, mengingat India yang mengalami kondisi yang sama mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di dalam negerinya.

Seperti kita ketahui, di belahan dunia manapun saat ini, pada saat ekonomi lesu, ketentuan perpajakan dilonggarkan demi menstimulasi ekonomi domestik. Nah, setelah ekonomi melaju cepat, barulah pajak bisa digenjot kemudian. Namun, di Indonesia, pajak terus dinaikkan meski dalam tiga tahun terakhir pertumbuhan ekonomi merosot rata-rata di bawah 5%. Pada 2013, meski turun dari tahun sebelumnya 6,23%, ekonomi masih tumbuh 5,58%. Lihat di Jepang, ketika dilanda kelesuan ekonomi bahkan terjadi deflasi, pemimpin negara Jepang mengubah kebijakan antara lain menurunkan besaran pajaknya yang pada akhirnya mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi domestiknya.

Menyimak keterangan pemerintah atas RUU APBN 2018 serta nota keuangan menjelang HUT Ke-72 Kemerdekaan RI, target perpajakan dinaikkan menjadi Rp 1.609,38 triliun. Dibandingkan dengan perkiraan realisasi penerimaan pajak tahun ini Rp 1.446,7 triliun, kenaikannya mencapai 11% lebih atau Rp 162,6 triliun. Apabila proyeksi shortfall (kekurangan dari target) Rp 26 triliun tidak terjadi, kenaikan pajak itu masih mencapai 9% lebih dari target dalam APBNP 2017 sebesar Rp 1.472,7 triliun.

Kenaikan target pajak itu jauh lebih tinggi dari kenaikan belanja negara yang cuma 3% (Rp 71,11 triliun) menjadi Rp 2.204,4 triliun tahun depan, dibandingkan pada APBNP 2017 sebesar Rp 2.133,29 triliun. Ini sama saja dana yang diambil dari masyarakat dinaikkan lebih banyak, ketimbang peningkatan belanja pemerintah atau yang dikembalikan untuk masyarakat. Padahal, di tengah kondisi pertumbuhan ekonomi yang menurun, pemerintah seharusnya membantu menggerakkan ekonomi melalui peningkatan belanja pemerintah, tentunya untuk yang produktif. Apalagi, target pertumbuhan ekonomi dinaikkan pemerintah dari tahun ini 5,2% menjadi 5,4% pada 2018, dan realisasi hingga semester I-2017 sebesar 5,01%.

Ingat, pemerintah sendiri sebelumnya bahkan pernah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 7%, karena memang minimal pada level tersebutlah baru bisa menyerap angkatan kerja baru di Indonesia yang besar. Level ini sebenarnya juga tidak benar-benar mustahil dicapai, mengingat India yang 2013 pertumbuhannya hanya 4,4% (di bawah RI saat itu), tahun lalu mencapai 7,5% atau jauh lebih tinggi dari Indonesia yang 5,02%.

Pemerintah Indonesia sendiri sebenarnya juga sudah menyadari pentingnya kebijakan probisnis, yang bisa menarik banyak investasi dan menyerap tenaga kerja. Menteri keuangan pun berjanji memberikan insentif pajak tahun depan. Kementerian Keuangan tengah mengkaji kebijakan exemption tax (pengecualian pajak) pada beberapa barang kena pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan tersebut di luar insentif perpajakan berupa penangguhan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) dan keringanan membayar pajak (tax allowance).

Karena itu, ketimbang membuat kebijakan menurut versi sendiri, lebih baik Kementerian Keuangan mendengarkan suara pengusaha yang menjadi mitra dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyediakan lapangan kerja. Selain kenaikan pajak sebaiknya lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi nasional yang sekitar 5%, reformasi perpajakan yang benar-benar transparan dan luas dampaknya harus segera dilakukan seperti di India.

Pengalaman India selama puluhan tahun menerapkan pajak tidak langsung secara berlapis, yang membuat harga barang dan jasa melambung 25-40%, ternyata akhirnya dapat berubah ketika di bawah kepemimpinan PM Narendra Modi, India berani melakukan reformasi pajak dengan menerapkan goods and services tax (GST). Hal ini pula yang kini dibutuhkan pengusaha, industri, maupun masyarakat kita yang selama ini terbebani PPN. Ada baiknya Kemenkeu belajar dari pengalaman India tersebut.

Sumber : neraca.co.id

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar