
JAKARTA. Pemerintah bakal mengenakan Bea Masuk (BM) untuk impor garam industri. Kementerian Perdagangan (Kemdag) sudah mengusulkan pengenaan BM ini diharapkan dapat menjaga harga garam petani dari rembesan garam industri. Hasil BM impor garam industri nantinya akan digunakan untuk meningkatkan produksi petani garam lokal.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, selama ini BM impor hanya dikenakan untuk bahan baku garam konsumsi sebesar 10%. Sedangkan untuk garam industri tidak dikenakan BM. “Karena itu, kami sudah mengusulkan pengenaan bea masuk bagi garam impor meskipun sampai sekarang belum ada respon dari Kemkeu,” ujarnya Selasa (5/9).
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi menambahkan, pengenaan BM garam industri tersebut sudah ada draft tentang bea masuk garam impor. “Rencana ini sudah diketahui Kementerian Perindustrian dan dibahas di Kementerian Koordinator Kemaritiman,” ujarnya
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar