
Raksasa teknologi dunia bakal makin sulit mengelak membayar kewajiban pajak di negara-negara Eropa. Sebab, para menteri keuangan Uni Eropa rupanya akan membahas perubahan aturan perpajakan yang tujuannya untuk meningkatkan pajak perusahaan multinasional bidang teknologi digital, seperti Google dan Amazon.
Dalam dokumen rencana perubahan perpajakan yang dilihat Reuters, menteri-menteri keuangan Uni Eropa mengusulkan reformasi peraturan pajak internasional. Tujuannya adalah untuk mengubah konsep bentuk badan usaha tetap (BUT) bagi perusahaan multinasional yang menyediakan aplikasi dan layanan melalui internet alias over the top (OTT).
Dengan perubahan konsep BUT itu, perusahaan multinasional di bidang teknologi digital dapat dikenai pajak di negara manapun perusahaan tersebut menciptakan value bisnis. Jadi pajak tidak hanya dikenakan di negara yang mereka tetapkan sebagai domisili pajak (tax residence).
Kerangka hukum saat ini menguntungkan perusahaan multinasional digital. Sebab meskipun tidak hadir secara fisik di suatu negara namun tetap menghasilkan keuntungan di tersebut.
Dokumen tersebut menyebutkan, aturan hukum yang berlaku saat ini mengurangi potensi pajak yang bisa diperoleh suatu negara. Proposal perubahan aturan pajak ini akan dibahas dalam pertemuan informal menteri-menteri keuangan Uni Eropa di Tallin, Estonia, pertengahan bulan ini.
Kesulitan menagih
Proposal tersebut muncul saat beberapa negara di Uni Eropa sedang bernegosiasi dengan perusahaan multinasional digital tentang pembayaran pajak. Beberapa negara kesulitan menagih pembayaran pajak perusahaan OTT tersebut lantaran terbentur regulasi.
Sebagai contoh, pada Juli 2017, Pengadilan Prancis memutuskan Google yang saat ini menjadi bagian dari Alphabet Inc tidak harus membayar pajak senilai € 1,1 miliar atau setara dengan US$ 1,3 miliar ke otoritas pajak Prancis.
Pengadilan menilai Google tidak memiliki kantor permanen di Prancis karena menjalankan bisnis di Irlandia. Dus, raksasa mesin pencari tersebut tak wajib membayar pajak di Prancis.
Nah, bila proposal perubahan pajak yang baru nanti gol, pajak bisa dikenakan ke perusahaan OTT tanpa kehadiran mereka secara fisik. Perusahaan digital akan tetap dikenai pajak perusahaan dimana perusahaan tersebut menghasilkan keuntungan. Kehadiran perusahaan secara virtual cukup untuk menagih pajak.
Usulan revisi ini melampaui prinsip pajak yang berlaku dan disepakati pada tingkat internasional terutama oleh anggota Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) termasuk kawasan Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang.
Bisa jadi, ini akan mendorong perubahan aturan secara global. Sebab, 28 negara Uni Eropa memiliki hak veto mengubah peraturan pajak.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:pajak dunia
Tinggalkan komentar