
JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak secara bulanan menunjukkan tren penurunan. Dengan kondisi itu, pemerintah perlu menghitung dengan cermat pengelolaan fiskal menjelang akhir tahun ini. Performa penerimaan pajak yang melempem dikhawatirkan akan membuat defisit semakin membengkak.
Data Direktoral Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terkait selisih antara realisasi dan target (shortfall) penerimaan pajak secara bulanan menunjukkan, pada Maret dan April, realisasi penerimaan pajak lebih besar dari target bulanan.
Pada Maret 2017, penerimaan pajak tercatat Rp 90 triliun lebih besar dari target yang sebesar Rp 73,5 triliun. Sementara April 2017, penerimaan pajak tercatat Rp 122,4 triliun lbih besar dari target yang sebesar Rp 114,7 triliun.
Namun, tren positif penerimaan pajak bulanan itu justru berbalik arah sejak Mei 2017. Sebab usai bulan itu realisasi penerimaan lebih rendah dari target. Pada Mei, penerimaan pajak tercatat Rp 77 triliun lebih kecil dari target yang mencapai Rp 85 triliun.
Tren ini berlanjut hingga Agustus 2017 saat penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 81,2 lebih kecil dari targetnya yang sebesar Rp 107,5 triliun. Dengan relisasi tersebut, dari awal tahun sampai 31 Agustus 2017, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 685,6 triliun atau 53,5% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 yang sebesar Rp 1.283,57 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, pola penerimaan pajak empat bulan terakhir akan naik seperti juga belanja negara. Ia mencatat, defisit anggaran pada periode akhir Agustus 2017 telah mencapai 1,65% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 224,3 triliun. Defisit terjadi karena realisasi penerimaan pajak dan bea cukai hingga 31 Agustus 2017 baru Rp 780,03 triliun.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia (CITA) Yustinus Prastowo bilang target yang dipasang oleh Ditjen Pajak setiap bulannya terlalu tinggi. Seharusnya, hal ini bisa dikenali gejala dan tantangannya sejak awal. “ Jangan berulang seperti tahun 2015 begitu September ke depan bingung mencari penjelasan,” katanya kepada KONTAN Minggu (10/9).
Menurutnya, bila melihat tren, penerimaan tahun ini memiliki pola mirip dengan 2015. Apabila betul pola September dan selanjutnya seperti 2015 penerimaan bisa mencapai 93% dari target dengan shortfall Rp 86 triliun.
Yustinus bilang, penerimaan pajak di akhir tahun akan naik jika otoritas pajak bisa merealisasikan PP pelaksanaan Pasal 18 UU Amnesti Pajak tentang penegakan hukum bagi wajib pajak yang tak ikut amnesti pajak.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar