
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berencana menggodok ulang aturan terkait dengan bea masuk barang bawaan dari luar negeri. Batas maksimum harga barang yang bebas dari bea masuk barang impor saat ini 250 US$ (sekitar Rp 3,3 juta) per penumpang atau 1.000 US$ (sekitar Rp 13,2 juta) per keluarga. Muncul usul agar batas maksimal itu dinaikkan 10 kali lipat karena dinilai terlalu rendah.
“Kita akan cari referensi di negara lain seperti apa, tapi tentu tak bisa sampai setinggi itu,” ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Batas nilai bea masuk barang dari luar negeri itu dipersoalkan seusai viralnya kabar terkait dengan penarikan uang bea masuk terhadap penumpang yang membawa tas bermerek berharga di atas 250 US$ dari luar negeri. Tersebar pula video dan berita acara pemeriksaan terkait dengan penumpang yang diperiksa petugas bea cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta itu.
Dalam hal ini, Heru memastikan pungutan hanya dikenakan terhadap barang yang dibeli penumpang dari luar negeri.
“Dia bisa membeli itu dari luar negeri dalam kondisi baru, ada invoice (bukti pembelian), tentu jadi atensi bagi petugas kita,” katanya.
Heru mengaku menerima usul dan saran dari masyarakat mengenai batas nilai bea masuk itu. Namun dia memastikan batas itu tak akan dinaikkan hingga 10 kali lipat.
Usulan meningkatkan nilai pengenaan bea masuk untuk barang bawaan dari luar negeri hingga 10 kali sempat datang dari Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo. Menurut usul itu, batas nilai bea masuk menjadi 2.500 US$ per individu dan 10 ribu US$ per keluarga.
Tingginya batas maksimal nilai barang bawaan dari luar negeri, menurut Heru, bisa merugikan pelaku industri domestik dan menyebabkan persaingan bisnis tak sehat. “Merugikan yang memproduksi barang sejenis karena industri dalam negeri semua membayar pajak,” ujarnya.
Sumber : tempo.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar