Anggota Komisi VII DPR RI Primus Yustisio mengaku khawatir Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencari berbagai cara untuk mengejar target pajak tahun depan yang dipatok Rp 1.609,4 triliun. Salah satunya, pengenaan pajak pada pekerja seni yang jumlahnya mencapai Rp 100 miliar per tahun.
“Saya khawatir karena ditarget, jadinya semua elemen masyarakat dicari. Jadi harus berkeadilan,” ujar Primus dalam rapat panja asumsi dasar, pendapatan, defisit dan pembiayaan dengan Pemerintah, di DPR RI, Jakarta, Senin (18/9).
Menurutnya, Ditjen Pajak agak panik menghadapi wajib pajak khususnya para pekerja seni. Padahal, lanjut Primus, bila diakumulatif penerimaan pajak dari pekerja seni hanya Rp 100 miliar. Dia meminta Ditjen Pajak harus ekstra hati-hati terlebih ini menyangkut nama baik seseorang.
“Padahal kalau kita akumulatif semua pekerja seni tidak lebih dari Rp 100 miliar kalau dikumpulkan semuanya bayar pajaknya. Artinya harus ekstra hati-hati karena ini sensitif terkait dengan nama baik seseorang,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, adanya kebijakan pengampunan pajak membuat adanya objek pajak baru. Apalagi, saat periode tiga tax amnesty bisa menghasilkan Rp 12 triliun.
Sementara untuk pekerja seni yang dipajaki bukan hasil jeri payahnya. Itu sudah dipotong oleh pemberi kerja. Dia mengatakan, pemberi kerja harus memotong dan melaporkan pajak sehingga pekerja seni tinggal meminta bukti potongan pajaknya.
“Pajak pekerja seni nggak masalah si. Sharing pajak pekerja seni seluruhnya dalam satu tahun Rp 300 miliar,” pungkasnya.
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar