Lindungi Konsumen, Kemendag Awasi Ketat Barang Impor

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengawasi ketat barang imporyang beredar di dalam negeri. Hal ini untuk melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi salah satu hal yang harus diterapkan untuk melindungi konsumen. Oleh karena itu, instansinya akan mengawasi ketat peredaran barang impor di Indonesia agar mematuhi standar SNI.

“Lebih harus waspada lagi barang impor, itu tolong dipelototi, jangan dipertentangkan kualitas dalam negeri, dengan mengabaikan hak konsumen,” kata Enggartiasto saat membuka Sinkronisasi Kebijakan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, di Jakarta, Senin (18/9/2017).

Enggartiasto menuturkan, pengawasan ketat barang sangat penting. Lantaran masyarakat sudah percaya, terhadap barang yang dijual di pasar sudah mendapat persetujuan pemerintah.

‎”Tumpuan harapan masyarakat konsumen kita sangat besar pada kita semua, karena mereka sudah berada di posisi kalau sudah masusk di pasar berasumsi bahwa pemerintah sudah menyetujui,” ujar dia.

Selain barang impor, Kementerian Perdagangan juga mendorong produk Usaha Kecil Menengah (UKM) nasional mematuhi ketentuan tersebut. Hal ini akan membuat UKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

‎”Kami dorong UKM menjadi tuan rumah di negara sendiri masuk ke pasar kita, saya tidak bermimpi semua UKM masuk pasar intenrsional, kita dorong masuk pasar kita dulu,” tutur Enggartiasto.

Sumber : liputan6.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar