Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp 541,8 triliun. Angka itu tumbuh 13,9% dibanding target dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2017 yang sebesar Rp 475,5 triliun.
Target penerimaan PPN yang disepakati tersebut lebih tinggi Rp 6,5 triliun dibanding usulan dalam Nota Keuangan RAPBN 2018 yang sebesar Rp 535,3 triliun. Dalam Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR, target PPN tahun depan yang sebesar Rp 535,3 triliun tersebut hanya tumbuh 12,6% dari target dalam APBN-P tahun ini.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, dengan tambahan PPN tersebut, pertumbuhan target PPN dalam RAPBN 2018 dibanding APBN-P 2017 masih moderat. Sebab, tren penerimaan PPN menunjukkan kinerja positif.
Apalagi di tahun depan asumsi pertumbuhan ekonomi naik. “Dan kalau administrasi semakin baik, pengawasan lebih efektif. Karena toh PPN yang menanggung konsumen,” kata Yustinus kepada KONTAN, Senin (18/9).
Ia juga mengatakan, potensi penerimaan PPN masih besar, terutama dari industri pengolahan dan retail. Apalagi jika dilakukan penyisiran dari hulu ke hilir supply chain management.
“(Kalau disisir) saya kira (potensi penerimaan PPN-nya) cukup tinggi. Apalagi tax coverage ratio PPN termasuk masih rendah, baru 53% di tahun 2014,” tambah dia.
Sumber : kontan.co.id
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar