DPRD Surabaya mengkritisi sikap Pemkot yang lambat mengatasi permasalahan utang pajakPerusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS). Sebab sebagaimana diketahui, sejak April 2017 rekening PDPS senilai Rp 17 miliar masih belum terbuka.
Ini karena PDPS masih belum melunasi utang pajak tahun 2007 atas pajak pertambahan nilai stan pedagang pasar.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansyur mengatakan upaya pemkot untuk melakukan negosiasi pembukaan blokir ke Direktorat Jenderal Pajak tidak akan terealisasi.
“Kami sudah melakukan konsultasi ke Jakarta dan memang tidak ada solusi lain agar rekening yang diblokir itu dibuka kecuali PDPS melakukan pelunasan atas tunggakan pajak,” ucap Mazlan, Senin (18/9/2017).
Politisi PKB ini meminta agar Pemkot segera melakukan tindakan untuk membantu pelunasan utang PDPS. Sebab kondisi saat ini dianggap sangat merugikan perusahaan daerah.
Adanya pemblokiran rekening menghambat revitalisasi pasar tradisional yang ada di Surabaya.
Padahal program revitalisasi pasar rakyat seharusnya dikebut dan dirampungkan hingga akhir tahun ini.
“Tunggakan utang pajak PDPS di tahun 2007 itu hanya Rp 4,8 miliar. Namun yang diblokir di dalam rekening ada sejumlah Rp 12 miliar,” kata Mazlan.
Pihaknya mendorong agar ada langkah taktis dari Pemkot untuk seger membereskan permasalahan utang tersebut.
Misalnya langkah yang cukup memungkinkan adalah dengan pinjam dana agunan ke bank. Dengan pemkot langsung sebagai penjamin.
“Uang pinjaman itu langsung digunakan untuk menutup utang pajak yang tertunggak. Proses itu mungkin hanya satu bulan, sehingga Pemkot cukup bayar hunga satu bilan saja,” ucap Mazlan.
Politisi PKB ini menyebut, begitu pelunasan itu dilakukan maka rekening bisa terbuka dan bisa bisa langsung digunakan untuk menutup dana pinjaman.
Hal tersebut akan membuat PDPS cepat dalam mengatasi masalah.
“Agunan aset itu sangat memungkinkan. Namun memang harus atas persetujuan wali kota. Dan dana pinjaman itu bisa diajukan ke bank mitra Pemkot,” kata Mazlan.
Khususnya bank di mana Pemkot menaruh banyak uang deposito. Mazlan yakin bahwa bank akan mudah memberikan pinjaman.
“Jika banknya tidak mau Pemkot ambil saja depositonya,” kata Mazlan.
Hal serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi B, Achmad Zakaria.
Ia mengatakan, permasalahan pajak ini harus dibereskan tidak secara parsial. Yang menjadi temuan DJP saat ini adalah masalah penunggakan pajak tahun 2007.
“Nah lalu bagaimana dengan pajak setelah tahun 2017 hingga saat ini. Selama itu juga tidak pernah ada pembayaran pajak dari pedagang. Jangan sampai setelah masalah ini beres lalu ada temuan lagi,” kata Zakaria.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menyatakan harus segera ada kesepakatan antara pedagang dan PDPS.
Apakah nantinya pedagang akan ditarik PPN 10 persen dari stan dengan penambahan biaya sewa atau biaya sewa stan sudah termasuk PPN.
“Kalau memang dibuat include PPN maka memang merugikan PDPS, tapi menguntungkan bagi pedagang. Hal ini harus segera ada kesepatakan,” tegas Zakaria.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar