Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak memberi kesempatan kepada wajib pajak membetulkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) mereka sebelum pemeriksaan digencarkan.
Hal tersebut dilontarkan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama terkait dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan Sebagai Penghasilan.
“Jadi selama belum diperiksa, wajib pajak diberi kesempatan membetulkan SPT. Kalau sudah ada pemeriksaan, tidak bisa,” kata Yoga di Jakarta, Rabu, 20 September 2017
Yoga menambahkan, PP tersebut diterbitkan untuk memberi keadilan kepada wajib pajak. Bagi wajib pajak yang telah mengikuti pengampunan pajak dan sudah patuh, akan diperlakukan secara berbeda dengan wajib pajak yang tak patuh.
“Intinya ini biar lebih fair, kami juga akan menerapkan PP ini secara hati-hati. Jadi wajib pajak tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Sumber : tempo.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar