Pengetatan aturan batas harga barang yang dikenai bea masuk oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdampak ke bisnis jasa titip barang dari luar negeri.
Aturan ini membuat rugi dan memberatkan pengusaha jastip. “Sekarang jadi sulit melakukan bisnis jasa titip lagi. Kalau dulu bisa mudah dan masih bisa untuk dapat free shipping, tapi kalau sekarang udah enggak bisa dan harus bayar sekitar dua kali lipat,” kata Fitri, di Jakarta, Jumat (21/9/2017).
Menurut Fitri, kebijakan baru ini sungguh memberatkannya dan para pebisnis jasa titip lainnya. Alhasil, mereka kini memilih berhenti sementara untuk memasukkan barang dari luar negeri dan menahan jual stok barang impornya hingga batas waktu yang tak dapat ditentukan.
“Iya sekarang milih berhenti dulu sampai enggak tahu kapan. Barang-barang yang sebelumnya saja, masih numpuk di Bea Cukai Indonesia dari bulan Juli. Daripada menunggu waktu lebih lama dan takut membuat konsumen kecewa, jadi saya lebih pilih untuk tarik kembali barang dan memberi refund bagi para pelanggan. Menurut saya itu solusi terbaik saat ini,” tutur dia.
Sebelumnya, Bea Cukai Indonesia telah menerbitkan aturan baru terkait
impor barang kiriman. Batas harga barang yang dikenai bea masuk ialah
US$ 250 untuk personal dan US$ 1.000 untuk keluarga.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar