Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyatakan ada standar penilaian harta selain kas yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Ini sebagai bagian pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2017 pada 22 September 2017. Surat edaran itu tentang petunjuk teknis penilaian harta selain kas yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
Dengan terbitnya surat edaran ini, seluruh petugas pajak memiliki standar sama untuk melaksanakan penilaian harta. Ini juga sebagai amanat menjalankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Demikian mengutip keterangan tertulis, Kamis (28/9/2017).
Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai penghasilan.
Bagi wajib pajak, adanya standar penilaian memberikan kepastian serta menjamin prosedur penilaian objektif, sehingga mengurangi potensi terjadinya sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak.
Secara umum, surat edaran ini mengatur, penilaian harta selain kas dilakukan sesuai kondisi dan keadaan harta pada 31 Desember 2015 (atau akhir periode berbeda untuk wajib pajak yang memiliki akhir tahun buku berbeda).
Hal itu sesuai pedoman nilai antara lain:
- Terhadap aset yang atasnya terdapat nilai yang ditetapkan pemerintah, nilai aset itu menggunakan nilai yang ditetapkan pemerintah.
- Terhadap aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah, nilai aset itut menggunakan nilai atau harga yang telah dipublikasikan lembaga atau instansi terkait.
- Terhadap aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah dan tidak terdapat nilai atau harta yang dipublikasikan lembaga atau instansi terkait, nilai ditentukan secara objektif dan profesional sesuai standar penilaian dengan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar