
Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memberikan insentif potongan pajak barang ekspor (tax rebate). Pasalnya, insentif yang selama ini diberikan berupa tax holiday dan allowance hanya memberi keuntungan bagi bisnis bermargin besar.
Dalam acara rapat koordinasi nasional (Rakornas) Kadin 2017, Ketua Gabungan Pengusaha Elektronik Ali Soebroto menilai, sekarang ini banyak industri yang marjinnya rendah, jika insentif berupa tax holiday dan tax allowance yang diberikan maka industri itu tidak merasakan dampak pemberian insentif. Pasalnya ketika untung baru insentif didapat.
“Jadi kita usul berupa insentif berupa tax rebate. Kalau tax allowancedan holiday itu banyaknya untuk industri yang marjinya tinggi saja,”ujarnya, di Ritz Charlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Untuk itu, Ali berharap, tanpa harus untung dulu industri tetap bisa mendapatkan insentif. Di mana dengan insentif tax rebate, industri yang mampu ekspor barangnnya mampu mendapatkan insentif potongan pajak itu.
“Saya usulkan tentang tax rebate relatednya terhadap PPN. Intinya insetifnya before bottomline,” tandasnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar