
Di tengah kilau emas yang bersinar, ternyata beredar pajak untuk Emas yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Namun, ternyata peraturan tersebut sudah berlaku sejak lama.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ketentuan tersebut sudah berjalan lama.
“Ketentuannya ada di PMK 34/PMK.010/2017, dan PMK-PMK yang digantikannya,” ujarnya kepada Okezone, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Hestu mengatakan, setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh Badan Usaha Penjualnya, yang besarnya 0,45% untuk Pembeli yang punya NPWP, dan 0,9% untuk Pembeli yang tidak punya NPWP. Bagi pembeli yang punya NPWP, PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya.
Dirinya mengatakan, ternyata peraturan tersebut telah berlaku cukup lama.
“Malah sudah jauh sebelumnya. PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan sdh lama berlaku,” ujarnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar