E-Commerce Kena Pajak, Pedagang Bakal Beralih ke Sosial Media

Indonesian E-commerce Association (ideA) mengaku keberatan dengan rencana Kementerian Keuangan yang hendak memajaki pelaku e-commerce lantaran dianggap bisa menyebabkan eksistensi industri tersebut terancam.

Ketua Umum ideA Aulia Ersyah Marinto menyatakan bahwa aturan pajak yang akan segera diberlakukan itu mengincar orang-orang yang selama ini berjualan lewat wadah e-commerce. Artinya para seller yang berjualan di toko-toko online akan dikenakan pajak lewat aturan yang rencananya terbit bulan ini.

 “ini akan membuat si e-commerce-nya mati karena sellernya (penjual di toko online) akan pindah ke sosial media yang tidak terjangkau oleh aturan itu,” kata dia di Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Apabila seller yang selama ini jualan melalui toko online beralih menjadi jualan lewat media sosial, semisal Instagram atau Facebook artinya aktivitas jual beli lewat toko online akan menurun, sehingga profit si pengelola e-commerce akan berkurang.

 “Dia (seller) akan bilang lebih bagus saya jualan di sosial media aja daripada saya ikutan di e-commerce. Kalau begini ceritanya tidak equal treatment jadi substansinya adalah equal treatment, perlakuan yang sama atas sebuah aturan kepada media penjualan UKM,” jelasnya.

Namun dia menambahkan bahwa pada dasarnya pelaku e-commercemendukung pemerintah lewat pungutan pajak asal mengandung azas keadilan. Maksudnya, penjual online lewat wadah toko online dan media sosial diperlakukan setara.

“ideA sangat mengapresiasi langkah-langkah kita (Pemerintah) meningkatkan pajak. Kita tidak dalam posisi tidak mau bayar pajak atau tidak mau meningkatkan pajak,” tandasnya.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar