
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengumumkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dalam setiap transasksi pembelian logam mulia Antam. Kebijakan ini tertera dalam selembar kertas putih yang ditempel di setiap gerai.
Sesuai dengan aturan PPh 22, maka setiap transaksi akan dikenakan pajak sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, dipungut pajak 0,9%.
Corporate Secretary Antam Aprilandi Hidayat membenarkan bahwa pengumuman yang ditempel di seluruh gerai adalah himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pihak perseroan. Sehingga, ke depan, setiap pembeli logam mulia Antam, diharapkan dapat mematuhi aturan tersebut.
“Sesuai dengan pengumuman kita di situ betul,” ujarnya saat dihubungi Okezone.
Adapun penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar