Kementerian Keuangan (Kemkeu) diingatkan agar tak mengobral keringanan perpajakan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Sebab kementerian itu, yang membawahi Direktorat Jenderal Pajak, bertanggung jawab dalam memenuhi target penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Hal itu muncul dalam rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dengan Kemkeu yang dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kemarin. Menteri Sri Mulyani mengakui bahwa pihaknya sedang menyiapkan rencana memberikan fasilitas perpajakan tersendiri bagi PTFI.
Bagi anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun, Kamis (5/10), fasilitas yang akan diberikan ke PTFI itu patut dipertanyakan. Sebab, sudah ada beberapa regulasi yang mengatur secara jelas fasilitas perpajakan untuk perusahaan asing maupun nasional di bidang pertambangan. Seperti Undang-Undang (UU) Mineral dan Bahan Tambang (Minerba), UU Pajak Penghasilan (PPH), substansi kontrak karya, dan sebagainya.
“Jangan sampai kemudian hanya Freeport yang mendapatkan fasilitas melalui aturan baru yang dikeluarkan,” kata Misbakhun.
“Apalagi negara sedang membutuhkan kinerja menggenjot penerimaan negara.”
Menurut politikus Golkar itu, Sri Mulyani sebagai menteri adalah juga mewakili Pemerintah Indonesia. Jangan sampai harga diri Sri Mulyani sebagai wakil negara turun karena bersedia disuruh-suruh membuat aturan demikian hanya demi sebuah perusahaan asing besar yang sudah lama menguasai wilayah tambang di Papua.
“Kalau ada yang tidak layak, kita ingin memberikan dukungan ke Ibu Sri Mulyani untuk tidak memberikan fasilitas itu,” tegas Misbakhun.
Sri Mulyani sendiri, di dalam rapat dengan Komisi XI, sempat menyampaikan penjelasannya. Merujuk pada Padal 128 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, maka ada perlakuan fiskal untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Menurutnya, pengaturan untuk bidang pajak pusat sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, untuk bea masuk dan cukai, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pendapatan daerah tidak diatur secara eksplisit dalam UU Minerba.
Menteri Keuangan mengatakan, pasal 169 UU Minerba memberikan pengecualian atas penerimaan negara dari pemegang kontrak karya dalam rangka meningkatkan pendapatan bagi pemerintah.
Baginya, tidak ada hal yang bersifat rahasia atau pemberian konsesi kepada satu perusahaan saja. Kebijakan itu diklaimnya adalah untuk seluruh perusahaan yang bergerak di industri minerba.
Sumber : beritasatu.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar