
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan instruksi kepada Kepala Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, yaitu mengaktifkan layanan komunikasi selama 24 jam, termasuk video call.
Instruksi ini dikeluarkan dan sekaligus berlaku pada 5 Oktober 2017, dengan nomor surat INS-05/PJ/2017. Seperti yang dikutip detikFinance dari salinan instruksi, Senin (9/10/2017).
Langkah tersebut seiring dengan pengamanan penerimaan pajak periode 2017. Di mana dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan ke depan, harus mengejar sisa penerimaan sekitar Rp 500 triliun.
Ada tiga hal yang menjadi poin instruksi. Pertama, mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video (video call) sepertiFacetime dan WhatsApp video.
Kedua, dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak hanya boleh dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Ketiga, melaksanakan instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Sumber : detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar