Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengingikan pajak untuk niaga elektronik (e-commerce) harus berbeda dan lebih sederhana, sehingga tidak memberatkan para pelaku e-commerce.
“E-commerce kan baru berkembang saat ini, tentu kalau mau dipajakin ya harus berbeda, tidak bisa dipukul rata dengan yang offline,” ujar Airlangga di kantor Kemenperin Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Menurutnya, saat ini banyak usaha kecil dan menegah adalah perusahaan perseorangan (PO). Tentu harapannya karena punya enterpreneurship yang kuat bisa jual di online.
“Nah ini yang kita dorong supaya tumbuh dan menciptakan lapangan kerja. Kalau dimasukkan di sektor formal belum tentu dia bisa tahan,” tambahnya.
Seperti diketahui, pemerintah sudah mendapat saran dari berbagai pemangku kepentingan termasuk Bank Indonesia untuk pengenaan pajak dari perekonomian digital.
Terlebih Airlangga mengungkapkan, nilai transaksi dari industri teknologi berbasis finansial itu terus meningkat setiap tahunnya. “Namun, proses pembahasan peraturan perpajakan itu masih belum membuahkan hasil dan masih ada perbedaan soal besarnya pajak,” ucap Airlangga.
Bank Indonesia mencatat jumlah transaksi pembayaran daring di Indonesia sepanjang 2016 telah mencapai 14,48 miliar dolar AS. Menurut perkiraan, nilai transaksi ini terus bertambah hingga pada 2020 mencapai 130 miliar dolar AS.
Merujuk data dari lembaga kajian ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, nilai perdagangan elektronik di dalam negeri pada 2016 mencapai USD 24,6 miliar atau setara Rp 319,8 triliun. Potensi ini bisa membuat Indonesia menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
Sementara itu, kajian yang dilakukan oleh Google dan Temasek juga menunjukkan tren serupa. Pasar online di Asia Tenggara diproyeksikan tumbuh rata-rata sebesar 32 persen per tahun selama 10 tahun ke depan. Bahkan, angka transaksi bakal tembus USD 88 miliar pada 2025
Sumber : industry.co.id
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar