Komisi VII DPR, kemarin, memanggil Menteri ESDM Ignasius Jonan membahas mengenai perkembangan terkini negosiasi dengan PT Freeport Indonesia. Dalam rapat ini, Jonan banyak ditanyakan mengenai isu mengenai divestasi (51 persen).
Jonan memastikan tidak ada perubahan mengenai kerangka negosiasi antara Freeport dengan pemerintah. Menurutnya, surat dari Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Inc. Richard Adkerson yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto, merupakan bagian dari negosiasi.
“Surat ditujukan ke Sekjen Kemenkeu, karena memang untuk pembahasan detail divestasi itu ranahnya Kemenkeu dan Kementerian BUMN,” kata Jonan.
Menurut Jonan, setelah pihaknya selesai melakukan kesepakatan, untuk pembahasan penyerapan saham dilimpahkan kepada kedua kementerian tersebut. Hal tersebut sesuai dengan perintah Presiden Jokowi.
Namun dia menegaskan, pihaknya mendukung upaya upaya negosiasi yang tengah dilakukan Kemenkeu dan Kementerian BUMN.
Jonan mengaku belum mengetahui waktu pelaksanaan divestasi. Karena hal ini, menurutnya, harus dibicarakan dengan Kementerian BUMN dan Kemenkeu karena menyangkut kemampuan keuangan. Begitu pun dengan nilai divestasinya.
“Sekarang ini, saya hanya diminta Presiden untuk bantuin,” katanya.
Mengenai negosiasi kontrak Freeport Indonesia, lanjut Jonan, pemerintah menyetujui perpanjangan maksimum 2 x 10 tahun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Minerba. Pertama, 2021 sampai 2031 dengan persyaratan-persyaratan. Bila persyaratan terpenuhi, dapat diperpanjang lagi sampai 2041.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian menyarankan pemerintah bicara apa adanya bahwa divestasi belum selesai agar tidak publik tidak binggung.
“Jangan bilang sudah beres. Sampaikan saja apa adanya. Sekarang baru tahapan ke 51 persen, untuk isinya (skema) belum, harga belum. Saya saja heran, kok belum dibahas detail diklaim divestasi 51 persen sudah selesai,” pintanya.
Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengingatkan agar penghitungan valuasi saham Freeport dilakukan ekstra cermat. Dia mewanti-wanti agar cadangan emas di dalam perut bumi jangan dihitung sebagai milik Freeport.
“Jangan sampai nilai dalam di perut bumi dimasukkan. Itu milik negara, baru milik kontraktor setelah bahan tambang naik, sepanjang di dalam perut bumi itu milik negara,” kata Kurtubi.
Sumber : rmol.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar