Ekstensifikasi dalam penghimpunan pajak berlanjut. Direktorat Jenderal Pajak bakal menyatakan bakal memaksimalkan platform jual beli daring berjenis marketplace yang makin menjamur, untuk membuat aturan dalam bisnis e-commerce.
Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Kemenkeu Arif Yanuar menyatakan, diskusi di tataran Kemenkeu sampai saat ini yang masih menjadi pembahasan adalah siapa pihak yang memungut dan siapa pihak yang menyetor.
“Apakah pihak marketplace atau penerima pembayaran? Masih jadi pembahasan kami,” katanya, Selasa (10/10).
Yang dimaksud penerima pembayaran ini, lanjut dia, adalah penyedia jasa kurir. “Itu salah satu alternatif yang sedang dibahas (jasa kurir),” ujarnya. Dengan demikian, pencatatan pajak untuk sektor e-commercelebih mudah dideteksi daripada usaha non e-commerce.
Seiring dengan banyaknya pelaku usaha online, Ditjen Pajak memang kian serius memberikan kemudahan bagi mereka. Salah satunya sistem pelaporan yang terintegrasi dengan platform online pula.
Sementara itu, transaksi yang hanya menggunakan media sosial dan tidak memakai platform jual beli online, bisa dilacak melalui pihak ketiga. Misalnya, perusahaan jasa pengiriman dan perbankan.
Ditjen Pajak juga bakal mempertegas aturan pajak bagi pelaku usaha e-commerce di bidang jasa, seperti transportasi dan cleaning service online.
Sistem pemberlakuan pajak untuk e-commerce jenis itu adalah pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa kena pajak (JKP). Secara keseluruhan, transaksi e-commerce tidak menciptakan objek pajak baru. Sebab, seluruh ketentuan dasarnya sama dengan penarikan pajak bisnis yang sudah ada. Perbedaannya hanya terlihat pada prosedur penarikan pajakkarena e-commerce memanfaatkan teknologi.
Chief Marketing Officer Lazada Indonesia Achmad Alkatiri menuturkan, pihaknya bakal mendukung peraturan yang dikeluarkan pemerintah. “Kalau aturannya sudah keluar, kami bakal mengedukasi para pelaku usaha yang mempunyai toko virtual di platform Lazadadengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tidak pas apabila jasa kurir memungut PPN. Idealnya, cukup pemilik toko atau yang berjualan.
Jika skemanya adalah pemilik toko atau yang berjualan yang memungut PPN, maka setiap marketplace harus deklarasi. Dan pajak bisa dilihat dari setiap pembayaran konsumsi viapayment gateway.
“Tapi, bukan pemilik platform. Bisa dimasukkan ke payment gateway, include PPN,” jelasnya.
Sumber : prokal.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar