Untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Aceh menurunkan pajak dari 11 persen menjadi 9 persen, lebih rendah dari Sumatera Utara (Sumut), Medan sebesar 10 persen.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam pemaparan 100 hari kepemimpinannya mengatakan, pengurangan pajak ini agar daya saing penjualan kendaraan bermotor di Aceh meningkat. Sehingga warga Aceh tidak lagi membeli kendaraan, khususnya sepeda motor ke Sumut, Medan.
“Selama ini banyak yang beli kendaraan (baik roda dua dan empat) ke Medan, karena pajak BPKP itu lebih murah, makanya kita turunkan,” kata Irwandi Yusuf di ruang serba guna Kantor Gubernur Aceh, Jumat (13/10).
Dengan adanya pengurangan pajak BPKB ini diharapkan warga Aceh bisa membeli kendaraan di Aceh secara langsung. Pengusaha penjualan kendaraan pun bisa bersaing harganya dengan Sumut, Medan.
“Kita potong harga Medan, mereka sekarang masih 10 persen, kita 9 persen,” jelasnya.
Irwandi juga menyebutkan, untuk meningkatkan pelayanan khususnya perpajakan kendaraan bermotor, telah melakukan kerja sama pemanfaatan data kependudukan pembayaran pajak bermotor, antara Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) dengan Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA).
“Perjanjian kerja sama ini sangat penting untuk optimalisasi penerimaan Penerimaan Asli Aceh (PAA) pada Samsat secara online, melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” tegasnya.
Selama ini daya saing penjualan kendaraan bermotor di Aceh selalu kalah dengan Medan. Salah satu faktor adalah tingginya pajak BPKB mencapai 11 persen.
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar