Kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri soal Pajak E-Commerce

Perpajakan perdagangan online atau e-commerce tengah hangat diperbincangkan belakangan ini. Rencananya, pemerintah mengeluarkan aturan pajak e-commerce dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan tak mempermasalahkan hal tersebut. Dia menilai, e-commerce hanya perubahan model transaksi dari offline menjadi online. Dia mengatakan, arus keuangan dan arus barang tak ada perbedaan.

“Pada dasarnya e-commerce terjadi transaksi saja, begitu arus keuangan dan arus barang toh masih sama. Dan pelakunya adalah selama itu kalau koridor domestik terjadinya, pelakunya ada kewajiban yang harus dipenuhi baik itu pelaporan keuangan sehingga itu tidak ada masalah,” jelas dia di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Begitu juga dengan perdagangan lintas negara. Oke mengatakan, hal itu bukan menjadi masalah lantaran arus keuangan dan barang bisa ditelusuri.

Cross border komunikasinya, barangnya dikirim toh lewat Bea Cukai pelabuhan, tetap dong, bea masuk ya dilihat di situ,” ujar dia.

Namun, menurut dia, yang perlu menjadi perhatian ialah transaksi komoditas atau barang tak berwujud (intangible).

“Kaya apa desain, jual beli desain, dikirim desainnya. Tapi selama itu flow of goods barang yang bergerak tetap kita bisa deteksi, apanya, pajaknya bisa, kan sama, enggak ada masalah. Hanya mekanisme atau jenis transaksi dan jenis komunikasinya berbeda,” ujar dia.

Sumber : liputan6.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar