Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berupaya mengejar penyelesaian aturan pajak bisnis online atau e-commerce paling cepat minggu ini. Penegasan tersebut menyusul keberatan yang diajukan pelaku usaha e-commercedengan rencana aturan pajak ini, salah satunya Bos Bukalapak.
“Minggu ini mudah-mudahan skemanya disetujui Pak Dirjen (Pajak),” kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Arif Yuniar, dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Mengenai keberatan bos Bukalapak atas rencana aturan pajak bisnis online dengan alasan kesetaraan perlakuan bagi mereka yang berdagang di media sosial, Arif mengaku hal tersebut menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun regulasi ini.
“Hal itu (transaksi penjualan di media sosial) menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan regulasi pajak e-commerce,” ujarnya.
Keberatan ini, diakui Arif, didiskusikan oleh pelaku usaha e-commerce dengan Direktorat Proses Bisnis Ditjen Pajak sebagai penyelenggara dalam pertemuan kemarin (12/10/2017) di kantor pusat Ditjen Pajak.
Dia meluruskan pernyataan Co-Founder dan CFO Bukalapak, M Fajrin Rasyid, yang menilai transaksi penjualan melalui media sosial, seperti FACEBOOK
dan Instagram, tidak terlacak oleh Ditjen Pajak, sehingga lolos dari kewajiban membayar pajak.
“Selama ini pedagang tersebut, selain di media sosial, juga jualan lewat outlet. Tentunya sudah terlacak dan pasti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” jelas Arif.
Arif berjanji, pemerintah akan menetapkan skema atau mekanisme tata cara pemungutan pajak yang mudah, sederhana, dan menekankan prinsip keadilan dalam aturan pajak e-commerce ini.
“Mekanismenya tentu dengan pertimbangan mudah, sederhana, dan fairness. Ini masih terus dibahas sebelum ke Dirjen dan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani),” tegasnya.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar