Simak! 2 Poin Aturan Gross Split untuk Industri Minyak Belum Final

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Namun untuk membuat skema gross split menarik, Kontraktor Kotrak Kerja Sama (KKKS) masih menunggu peraturan pemerintah terkait perpajakannya.

Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, masih ada dua poin yang belum selesai dibahas. Jika kedua poin ini selesai maka Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak gross split bisa segera terbit.

“Dua poin itu loss tax carry forward dan indirect tax. Dua poin ini yang diminta para kontraktor migas,”ujarnya, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Dia mengatakan, para kontraktor meminta aturan pajak bisa difasilitasi lebih dari lima tahun. Hal ini menyangkut kegiatan eksplorasi yang membutuhkan waktu lebih lama.

“Untuk poin loss carry para kontraktor meminta perlakukan pajak yang beda dari aturan sebelumnya,”ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pihaknya tengah membahas skema perpajakan gross split yan hasilnya akan diseusaikan dengan skema bagi hasil yang lama yakni cost recovery.

“Kami mencoba memberikan insentif fiskal, PPh, PPN yang dikaitkan dengan PP yang udah ada dikaitkan dengan cost recovery,”ujarnya.

Dia mengatakan, di dalam sistem perpajakannya akan ada insentif untuk kegiatan eksplorasi dan ekploitasi.

“Eksplorasi dia insentif fiskal jadi dia tak dibebani. Pada saat eksplorasi ada fasilitas sampai memberikan hasil optimal. Kalau lebih dari cost, ya makanya harus bayar pajak,”ujarnya.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar