Dirjen Pajak: Rakyat Kecil Tidak Dipajaki

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan tidak semua masyarakat ditarik pajaknya. Pajak akan dikenakan bagi masyarakat yang mempunyai penghasilan bulanan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

“Kalau memang penghasilannya di bawah PTKP yang enggak kena pajak,” ungkap Ken di kantornya, Jumat (27/10/2017).

Dengan hal ini maka Ken membantah telah melakukan segala cara di luar aturan guna mencapai target penerimaan negara. Pasalnya Ken menyebut Wajib Pajak (WP) yang merupakan rakyat kecil atau terdiri dari buruh dan karyawan tidak dikenakan pajak.

“Perlu saya sampaikan juga bagi seluruh Indonesia yang namanya karyawan dan buruh itu enggak ada UMR-nya yang melebihi PTKP. Artinya mereka tidak wajib membayar pajak penghasilan, seluruh Indonesia itu semuanya di bawah PTKP,” jelas Ken.

“Perlu dijelaskan bahwa kita memang kalau rakyat kecil yang enggak dipajaki,” imbuhnya.

Sementara itu, Ken juga menyebut pihaknya tidak akan menakuti masyarakat menarik pajak di luar aturan. Karena hingga saat ini pula, dia menilai bahwa pajak barang (PPN) masih terus mengalami peningkatan.

“Banyak para pihak yang menyatakan daya belinya turun. Berdasarkan transaksi PPN yang kita peroleh itu naik dan ritel juga naik. Pajak atas ritel di kita juga naik, artinya enggak ada sangkut-pautnya bahwa daya beli turun semua ritel tutup. Enggak tutup dia beralih ke online,” tukas Ken.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar