
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tidak mempersoalkan pemasukan pajak ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dari berbagai lokasi pemasok pajak yang bermasalah. Sebab, hal terpenting bukanlah nilai pajak yang disumbangkan namun, pelanggaran yang telah dilakukan.
“Ini lain, dari bikin bisnis yang satu untungnya Rp 10 miliar yang satu untungnya Rp 36 milliar. Ini (permasalahan) ada pelanggar atau tidak, kalau ada pelanggaran maka akan kita tertibkan,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Anies pun mempersilakan para pengusaha hiburan untuk risau akibat penutupan hotel dan griya pijatAlexis yang berlokasi di Pademangan, Jakarta Utara. Sebab itu menandakan terdapat pelanggaran aturan.
“Bagi mereka yang melanggar silakan galau, bagi mereka yang tidak melanggar silakan tenang,” kata Anies
Kendati begitu kata dia, Dinas Pariwisata sudah melaksanakan tugasnya. Namun, masih terkendala dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum.
“Mereka sudah jalankan, tapi masalahnya bukan pada edukasinya, tapi pada pengawasan dan penegakkan aturan,” jelas Anies.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar