Per 1 Juli 2018, Indonesia bakal mengenakan tarif cukai pada cairan rokok elektrik sebesar 57 persen. Menurut dokter yang juga peneliti tentang rokok elektrik asal Yunani, Konstantinos Farsalinos, hal ini berbeda dengan sebagian besar negara-negara di Eropa yang tidak memberlakukan cukai.
“Di Eropa, sebagian besar negara-negara tidak mengenakan cukai pada rokok. Di beberapa negara memang ada. Namun, di sebagian besar negara di Eropa pajak untuk rokok elektrik nol,” kata Farsalinos saat berkunjung ke Jakarta pada Kamis (9/11/2017).
Menurut pria yang sejak 2011 ini melakukan penelitian tentang rokok elektrik ini, pengenaan pajak pada rokok elektrik bakal melambungkan harga. Hal ini membuat para perokok tembakau jadi lebih sulit beralih menggunakan rokok elektrik.
“Jika diberi pajak hal ini malah membuat akses perokok tembaku jadi lebih kecil pindah ke rokok elektrik karena harganya kemahalan,” katanya lagi dalam acara Harm Reduction di kawasan Jakarta Pusat.
Pria yang juga dokter spesialis jantung ini mengatakan, sebaiknya regulasi mengenakan cukai pada rokok tembakau lebih tinggi daripada rokok elektrik. “Jadi, jika memang ingin mengenakan cukai, sebaiknya mengenakan cukai yang lebih tinggi pada rokok tembakau,” tambahnya.
Bila harga rokok elektrik lebih rendah, bisa memengaruhi orang beralih ke rokok yang mengeluarkan uap. Dia mencontohkan di Inggris dan Yunani sukses menerapkan metode ini. Salah satu alasan orang beralih ke rokok eletrik karena harganya lebih murah.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar