Nasib 7.000 pekerja pada sektor produk hasil tembakau di Jawa Tengah menjadi taruhan terkait rencana kenaikan cukai rokok sekitar 10 persen per 1 Januari 2018 mendatang.
Satu di antaranya PT Sari Tembakau Harum, Kabupaten Kendal, yang memiliki sedikitnya
647 orang pekerja.
Direktur Utama PT Sari Tembakau Harum, Warih Sugriyanto mengatakan, kenaikan cukai rokok akan membuat penjualan menurun dan yang terjadi setelahnya yakni pengurangan tenaga kerja.
”Dulu waktu pabrik pertama kali ini buka tahun 2006, jumlah pegawai itu 2.000 orang. Kemudian karena order menurun, jumlah pekerjanya pun ikut berkurang dari tahun ke tahun,” jelas dia, di Cepiring, Kendal, Kamis (9/11/2017).
Menurut dia, cukai rokok merupakan muara dari penurunan jumlah tenaga kerja di sektor tembakau.
Padahal, kata dia, jumlah pelamar di industri tersebut dalam sebulan bisa mencapai 100-300 orang.
“Karena produksinya terbatas, kami juga tidak bisa menambah pekerja. Menunggu ada yang kosong, baru bisa kami terima,” jelas dia.
Dia khawatir, kenaikan cukai rokok akan mengurangi pekerja yang ada di sektor tersebut.
Namun, pihaknya telah mengantisipasi dengan melakukan pemberdayaan ekonomi kepada para pekerja.
“Pemberdayaan yang kami lakukan mengajarkan mereka dengan membuat tas kerajinan dan budidaya cacing tanah,” jelas dia.
Selain pengurangan tenaga kerja, jumlah produksinya sejak dua tahun terakhir juga telah mengalami penurunan hingga 20 persen.
“Ordernya sejak dua tahun lalu sampai sekarang sudah turun sampai 20 persen, dan semua ini memang terjadi muaranya dari kenaikan harga cukai,” jelas dia.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar