Potensi bisnis jual beli online atau e-commerce di Tanah Air sangat menggiurkan. Tercatat, transaksi jual beli online di Indonesia pada 2015 mencapai USD 3,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, potensi pajak e-commerce juga sangat besar. Untuk itu, pemerintah berencana menerapkan pajak jual beli online atau e-commerce.
Head of Marketing Shopee Indonesia, Handhika Jahja mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam penerapan pajak e-commerce. Namun, regulasi tersebut harus adil ke semua pelaku usaha termasuk penjual lewat sosial media.
“Dari posisi kita sendiri itu, kami minta sistem pajak harus fair (adil) untuk pelaku e-commerce dan penjual di sosial media. Kalau itu bisa fair, kita dukung,” ujarnya diJakarta, Kamis (9/11).
Menurutnya, penjualan melalui media sosial saat ini juga harus diatur. Sehingga, semua jual beli online bisa diatur dengan adanya pajak e-commerce ini.
“Dengan dipajaki orang bisa tahu e-commerce yang taat regulasi,” katanya.
Kendati demikian, Handhika mengusulkan agar pajak e-commerce diterapkan di waktu yang tepat. Namun, dia enggan membeberkan waktu yang tepat tersebut.
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar