Reformasi Pajak Indonesia Dinilai Sejalan dengan Pandangan IMFartikel pajak, berita pajak, berita pengampunan pajak, berita tax amnesty, cara ikut pengampunan pajak, cara ikut tax amnesty, dampak tax amnesty, DPR, efek tax amnesty, ikut pengampunan pajak, ikut tax amnesty, kebijakan negara, kebijakan pajak, kebijakan pemerintah, pajak, pajak indonesia, pelaksanaan pengampunan, pelaksanaan pengampunan pajak, pelaksanaan tax amnesty, pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pemutihan pajak, penerimaan negara, penerimaan pajak, Pengampunan pajak, repatriasi dana, repatriasi dana dari luar negeri, tarif pengampunan pajak, tarif tax amnesty, tax amnesty, update tax amnesty

Reformasi Pajak Indonesia Dinilai Sejalan dengan Pandangan IMF

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan upaya Indonesia dalam melakukan perbaikan dan pembenahan sistem pajak di dalam negeri, atau dikenal dengan istilah reformasi perpajakan, telah selaras dengan penilaian dari Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF).

“Mengenai reformasi pajak tidak ada perbedaan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu, 15 November 2017, seraya menambahkan IMF dan juga lembaga lainnya telah banyak memberikan penilaian terhadap ekonomi Indonesia termasuk terkait perpajakan.

Dalam penilain baru-baru ini, IMF berpandangan adanya kebutuhan penting untuk menerapkan strategi pendapatan jangka menengah yang berpusat pada reformasi kebijakan perpajakan dan administrasi perpajakan yang lebih baik untuk memperkuat lingkungan bisnis.

Ani, biasa ia disapa mengungkapkan reformasi tersebut telah didiskusikan dan diimplementasikan oleh Pemerintah Indonesia, seperti perbaikan administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan memperbaiki penerimaan.

“Lalu kerja sama DJP dan DJBC kami lakukan juga. Penerimaan DJP dan DJBC dari target Rp1,9 triliun sekarang sudah Rp2,7 triliun,” tutur dia.

Tidak hanya pajak, ekonomi secara keseluruhan pun tak ada perbedaan yang besar antara Indonesia dan IMF. Menurut Ani secara umum kondisinya sama hanya cara membacanya yang berbeda. Seperti faktor pendukung pertumbuhan dan konsumsi yang dibaca IMF lebih stabil pada level lima persen sampai tahun depan.

IMF memandang tak ada faktor kejutan yang membuat konsumsi menjadi buruk. IMF melihat hati-hati terhadaap investasi. Namun nyatanya pada kuartal III, investasi tumbuh di atas tujuh persen. “IMF melihat lebih hati-hati, kami lihat ini sebagai tanda-tanda pemulihan, tujuannya perbaikan kepercayaan. Kami hargai proyeksi ini,” tutup dia.

Sumber : metrotvnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar