
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhrnya merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141 tentang pengampunan pajak (tax amnesty). Dalam PMK baru ini, Sri Mulyani juga memberikan ke istimewaan bagi seluruh wajib pajak (WP) yang jujur melaporkan hartanya, baik yang ikut tax amnesty dan tidak.
Adapun keistimewaan tersebut yakni membebaskan sanksi untuk harta belum diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Surat Penyertaan Harta (SPH). Artinya WP hanya akan membayar tarif final normal tanpa ada sanksi. Dengan syarat harta tersebut belum ditemukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
“Oleh karena itu, kami minta seluruh WP segera menyampaikan harta itu untuk dilaporkan. Sehingga tidak termasuk dalam kategori ditemukan oleh kita. Tapi secara sukarela menyampaikan harta yang belum termasuk dalam deklarasi tax amnesty. WP diminta untuk menyampaikan secara jujur seluruh pengungkapan hartanya, dan itu berarti mereka akan dapatkan tarif normal,” ungkapnya di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Namun, jika Ditjen Pajak menemukan harta tersebut sebelum WP melaporkan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. Bagi yang ikut tax amnesty sesuai dengan UU tax amnesty kena sanksi 200% dari Pajak terutang dan bagi yang tidak ikut tax amnesty maka sesuai dengan UU KUP dikenakan sanksi 2% per bulan.
“Tidak ada expired untuk bidang ini. Kalau WP ketahuan ada harta yang tidak di deklarasikan maka dia akan kena sanksi itu,” jelasnya.
Selain itu, Sri Mulyani menekankan meski tidak ada batasan untuk WP melaporkan kewajibannya untuk taat Pajak. Tapi Ditjen Pajak akan terus menelusuri harta tersebut dan bila ketahuan yang bisa saja hari ini, seminggu kemudian atau setahun kemudian maka akan dikenakan sanksi sesuai UU KUP atau UU tax amnesty.
Oleh karenanya, Sri Mulyani menghimbau agar WP segera melaporkan hartanya dan tidak menunggu Ditjen Pajak menemukan. Karena ini merupakan kesempatan spesial yang diberikan oleh Pemerintah.
“Maka saya minta WP sekarang segera sampaikan harta itu untuk dilaporkan sehingga tidak masuk kategori ditemukan. Jadi anda secara sukarela menyampaikan harta-harta yang dideklarasi. Maka harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan namun dengan bayar PPh sesuai tarif yang diatur sepanjang DJP belum lakukan pemeriksaan. Ini semacam kesempatan lagi,” tukasnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar