Dua buah rancangan undang-undang (RUU) mengenai perpajakan sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang dianggap memiliki arti penting bagi kepentingan nasional.
Seperti disampaikan Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, yang pertama adalah RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang salah satu poin utamanya didirikannya Badan Penerimaan Pajak (BPP).
Kata Misbakhun yang juga duduk di Komisi XI DPR itu, pihaknya memandang BPP sebagai kebutuhan yang mendesak. Sebab institusi bidang perpajakan memang perlu diperbaiki dan ditingkatkan.
Nantinya, BPP akan berdiri secara mandiri, dengan kewenangan-kewenangan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan kebijakan ke depan.
“Di situ hanya bisa dijalankan oleh badan yang otonom, yang dikelola dengan baik dan di dalam RUU KUP dibicarakan badan itu,” kata Misbakhun, Senin (20/11).
Kata Misbakhun, BPP adalah keputusan politik yang sudah menjadi amanat Presiden Jokowi, dijanjikan saat kampanye pilpres lalu. Sebagai politikus Golkar, Misbakhun menyatakan partainya tentu ingin agar janji kampanye itu bisa direalisasikan dengan baik.
“Presiden Jokowi tentunya punya ide bagaimana membangun Badan Penerimaan Pajak melihat dari kebutuhan bangsa dan negara ini. Dilihat dari bangsa negara ini tentunya tugas bersama mencari bentuk idealnya,” kata Misbakhun.
Sementara RUU yang kedua adalah RUU Konsultan Pajak yang sudah masuk RUU Prolegnas Prioritas 2018 urutan ke-38. Kata dia, kemungkinan besar Panitia Kerja (Panja) akan segera dibentuk untuk membahas detil substansi RUU dimaksud.
Nantinya, para anggota Panja akan membahas peran dan tugas konsultan pajak di dalam sistem dan mekanisme penerimaan, daya dukung dalam penerimaan negara, dengan tidak melupakan tugas-tugas profesional.
Menurut Misbakhun, peran konsultan pajak memang harus diatur sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan, dan sertifikasi tersendiri.
“Hal itu akan kita atur dan bagaimana mengatur kewenangan sertifikasi itu sendiri, lembaga mana yang berhak, dan peran negara dalam mengatur organisasi konsultan pajak ini,” jelasnya.
Sumber : beritasatu.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar