Jakarta. Keberadaan platform sewa akomondasi asal Amerika SErikat, Airbnb membuat resah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, lantaran bisnis tersebut belum pemerintah atur, maka bakal ada potensi kehilangan pendapatan negara yakni pajak dari adanya layanan tersebut. Kekhawatiran lainnya, bisa jadi, bisnis hotel bakal terpukul dengan kehadiran layanan tersebut yang bisa membuat adanya potensi pemutusan hubungan kerja di sektor hotel. “Kami prihatin dengan sharing economy sektor akomodasi tersebut,” katanya Selasa (28/11).
Sebab, pertumbuhan bisnis Airbnb di Indonesia saban tahun rata-rata bisa mencapai 72%. Layanan ini sudah masuk ke Tanah Air sejak 2013 hingga 2014.
Hariyadi pun mengungkap sebuah rilis dari Airbnb, bahwa layanan ini sudah menggaet 881.000 tamu. Dan rata-rata tuan rumah yang menyewakan properti lewat Airbnb bisa kantongi Rp 2,36 juta per bulan tahun lalu. Atau sekitar Rp 28,4 juta per tahun (US$ 2.100).
Seharusnya, pemerintah bisa mengenakan pajak ke layanan tersebut dan menjadi pendapatan negara.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar