
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Freeport Indonesia soal leletnya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang seharusnya beres pada 2014.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sudah disebutkan bahwa Freeport selaku pemegang kontrak karya (KK) berkewajiban membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun setelah UU keluar. Namun UU hingga 2014 lalu tidak kunjung terbangun semnter tersebut
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan, Komisi VII menekankan supaya masalah smelter tidak berlarut-larut. Dengan perubahan dan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, pembangunan fisik smelter bisa segera direalisasikan.
“Secara fisik sampai 2016 enggak ada progres fisik. Kami minta kepastian smelter ini selesai pada 2022 nanti,” tegasnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Gus mengatakan, progres pembangunan smelter yang disampaikan Freeport baru memasuki tahap studi yang di dalamnya ada nilai komitmen pembangunannya.
“Dengan mitranya untuk membangun smelter, nilai komitmen bisa USD200 juta sampai USD2,2 miliar, ujarnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar