
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru. Dia menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang memasuki masa pensiun.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengapresiasi keputusan tersebut. Dia menuturkan, Robert merupakan orang berpengalaman, terutama di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk diketahui, sebelum menjadi Dirjen Pajak, Robert memegang jabatan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu.
“Robert Pakpahan adalah salah satu pejabat senior di lingkungan Kemenkeu yang lama berkarir di Ditjen Pajak dan pernah mengawal reformasi pajak sebelum menjadi Staf Ahli Menkeu dan Dirjen PPR. Pengalaman yang kaya, kredibilitas, kompetensi, dan jaringan yang luas menjadi modal penting Robert Pakpahan dalam memimpin Ditjen Pajak saat ini,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Namun begitu, Yustinus mengatakan, Dirjen Pajak memiliki tugas yang berat. Pasalnya, Dirjen Pajak mesti memastikan institusinya kredibel, akuntabel, profesional, dan dapat bekerja efektif meraih kepercayaan publik, dan membangun kepatuhan pajak.
“Dirjen Pajak yang baru harus dapat memastikan bahwa pemungutan pajak akan didasarkan pada clarity, certainty, consistency, fairness, mengedepankan program dan tindakan yang moderat, terukur, profesional, dan melakukan konsolidasi internal,” ujar dia.
Yustinus mengatakan, agenda reformasi pajak mesti dilanjutkan, baik perbaikan kebijakan dan regulasi, perbaikan administrasi, manajemen sumber daya manusia, dan proses bisnis.
“Dirjen Pajak yang baru dengan kepemimpinan kolektif, kolegial, partisipatif dapat membuka komunikasi, dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan, baik institusi pemerintah lainnya, asosiasi usaha, konsultan pajak, akademisi, masyarakat sipil untuk membangun pemahaman bersama dan saling percaya,” ujar dia.
Sambungnya, penegakan hukum juga harus adil dan terukur. Menurutnya, Dirjen Pajak mesti fokus pada pihak-pihak yang tidak membayar pajak.
“Kami tetap berkomitmen dan konsisten mengawal kebijakan dan praktik pemungutan pajak demi terbangunnya sistem perpajakan Indonesia yang berkeadilan, berkepastian hukum, partisipatif untuk mencapai rasio pajak yang optimal untuk menciptakan kesejahteraan, dan kemakmuran bagi bangsa Indonesia,” tukas Yustinus.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar