
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu memperkuat sistem untuk mencegah tindakan korupsi, yang dilakukan petugas pajak. Salah satunya adalah dengan tidak mengizinkan petugas pajak untuk melakukan pertemuan dengan wajib pajak di luar kantor.
Pasalnya, kata dia, wajib pajak seringkali menjadi godaan terbesar bagi petugas pajak. Jika pertemuan dilakukan di kantor, maka potensi untuk ‘kongkalikong’ dengan wajib pajak akan lebih minim.
“Kalau orang diuji terus menerus, ketemu wajib pajak boleh di warung kopi, club atau dimana saya, ya lama-lama akan terjadi conversation yang meleleh saja. Hal seperti itu yang harusnya dicegah,” katanya di Gedung DJP, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Dia menuturkan, Ditjen Pajak merupakan institusi yang memiliki sangat berpengaruh untuk Indonesia. Oleh sebab itu, perlu ada Standard Operational Procedure (SOP) di Ditjen Pajak agar tidak melakukan pertemuan di luar kantor.
“Karena korupsi tidak hanya berasal dari sistem yang lemah. Misalnya Account Representative kita bertemu Ditjen Pajak dan diperbolehkan bertemu dimana saja, itu memberikan kesempatan. Jadi Ditjen Pajak harus buat SOP supaya godaan jadi minimal,” tandasnya.
Sumber : sindonews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar