JAKARTA. Pemerintah ingin mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. Barang tak berwujud misalnya, buku elektronik, sofware, dan lain-lain.
Selama ini anggota WTO sepakat melakukan moratorium bea masuk intangible goods sejak 20 Mei 1998 melalui Second Ministerial Conference di Jenewa, Swiss. Tahun ini, WTO akan gelar konferensi pada 10-13 Desember di Argentina. “Kami akan minta tinjau ulang kebijakan ini,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, akhir pekan lalu.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan, tahun ini negara-negara maju termasuk Indonesia mengajukan permintaan kepada WTO agar 2018 bea masuk terhadap barang tak berwujud bisa dikenakan. “Kalau lobi-lobinya dikabulkan, kami kenakan. Akan tetapi kalau WTO bilang permanen, kami ikut aturan,” kata Deni.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar