Ingat, Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Hari Ini

Gambar tarif tol dalam kota naik

Tarif tol dalam kota Jakarta resmi naik mulai Jumat ini (8/12/2017), tepat pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif tersebut mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyebutkan kenaikan tarif tol mulai dari Rp 500 hingga Rp 1.000. “Untuk golongan 1 naik Rp 500,” kata AVP Corporate Comunication Jasa Marga kepada Liputan6.com, Jumat (8/12/2017).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebelumnya menyatakan telah meneken Keputusan menteri terkait penyesuaian tarif 9 ruas tol. Penyesuaian tarif dilakukan setelah pengelola ruas tol memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).

Adapun kenaikan rata-rata tarif tol tersebut sekitar Rp 500 hingga Rp 1.000. Namun ada pula golongan kendaraan yang tidak mengalami perubahan tarif karena pertimbangan inflasi.

“Kenaikannya rata-rata saya cek semua sembilan-sembilannya antara Rp 500-Rp 1.000. Golongan 1 bahkan ada yang tidak naik, banyak enggak naik. Golongan lain Rp 500-Rp 1.000. Itu menunjukan komitmen kepastian hukum pemerintah pada bisnis tol ini,” ujar Basuki beberapa waktu lalu.

Berikut tarif baru tol dalam kota usai penyesuaian:

  1. Golongan I menjadi Rp 9.500
  2. Golongan II Rp 11.500
  3. Golongan III Rp 15.500
  4. Folongan IV Rp 19.000
  5. Golongan V Rp 23.000.

PT Jasa Marga (Persero) mengklaim telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM), sebelum menaikkan tarif tol pada lima ruas jalan tol per 8 Desember 2017.

Sekretaris Perusahaan Jasa Marga, Agus Setiawan mengatakan, ‎sebelum tarif tol naik, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengevaluasi pelayanan pada lima ruas tersebut.

“Sebelum kenaikan tarif, BPJT melakukan evaluasi. Kenaikan berdasarkan laju inflasi,” kata Agus Setiawan,  Rabu (6/11/2017).

SPM yang harus dipenuhi Jasa Marga sebelum menaikkan tarif, meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

Agus mengungkapkan, upaya pemenuhan SPM yang telah dilakukan Jasa Marga, di antaranya adalah implementasi 100 persen pembayaran tol nontunai di seluruh ruas jalan tol dengan menggunakan uang elektronik yang diterbitkan perbankan.

Kemudian melakukan integrasi sistem transaksi tol pada beberapa ruas jalan tol, meningkatkan sistem peralatan tol untuk mendukung pelayanan, penambahan lajur pada beberapa jalan tol yang telah mencapai kapasitas maksimum.

Penambahan gardu tol di ruas jalan tol, serta penambahan atau memperbaki sarana dan prasarana untuk layanan informasi dan kecepatan waktu respon seperti Close Circuit Television (CCTV), Variable Message Sign (VMS), dan Remote Traffic Microwave System (RTMS).

“Jadi ada pelebaran lajur, sistem integrasi, ada juga pengecekan marka ada juga pelayanan untuk lebaran kemarin,” dia menandaskan.

Sumber : liputan6.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar