Impor Produk Digital Dipastikan Kena Pungutan

Pemerintah memastikan produk digital atau barang tak berwujud (intangible goods) yang berasal dari luar negeri dipastikan akan dikenai pungutan bea masuk mulai awal 2018.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena moratorium pembebasan bea masuk barang tak berwujud yang disepakati oleh para anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) berakhir pada akhir tahun ini.

“Jadi begitu Januari (2018), itu boleh. Enggak perlu lobi dulu. Itu akan berlaku sebagaimana itu berlaku,” kata Darmin di Jakarta, Senin (11/12/2017).

Dia menyebut, pungutan bea masuk tersebut penting untuk memberikan iklim bisnis yang kompetitif dan setara dengan pelaku usaha dalam negeri. Apalagi, kata Darmin, perkembangan perdagangan digital di Indonesia yang masif saat ini didominasi oleh produk-produk impor.

“Kalau tanya marketplacee-commerce kita, kita harus akui mereka dominan menjual produk impor. Oleh karena itu, dalam rangka pengembangan e-commerce, industri juga ada satu faktor yang sangat krusial untuk dijawab yaitu kapasitas SDM (sumber daya manusia),” kata dia.

Besaran bea masuk tersebut diperkirakan memakai tarif normal. Dengan kata lain, berbagai produk digital seperti piranti lunak, film, buku, musik, gim, dan tiket yang diunduh secara elektronik dari luar negeri akan dikenakan tarif bea masuk sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan pungutan bea masuk untuk barang tak berwujud diperkirakan akan berlaku pada tahun depan. Kementerian Keuangan, kata dia, saat ini masih mengkaji rencana tersebut, termasuk tata kelola pengenaan pungutan sekaligus tata cara pengawasan transaksi barang tersebut.

Sumber : inews.id

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar