
Menindaklanjuti nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau menyelenggarakan sharing dan edukasi inklusi kesadaran pajak dalam pendidikan tinggi, Senin (11/12/2017).
Nota kesepahaman itu berisikan peningkatan kerja sama perpajakan melalui riset, teknologi dan pendidikan tinggi. Kegiatan juga dilakukan sebagai bentuk perjanjian kerja sama DJP dengan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) tentang peningkatan kesadaran pajak melalui pembelajaran dan kemahasiswaan di pendidikan tinggi.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Pangeran, Pekanbaru itu diikuti pimpinan dan perwakilan dosen mata kuliah wajib umum (MKWU) serta pengurus tax center perguruan tinggi negeri maupun swasta di Provinsi Riau.
Dalam sambutan dan paparannya, Kepala Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau, Drs Jatnika Ak MBA, menyampaikan bahwa denyut nadi pembangunan Indonesia bersumber dari APBN yang 76 persennya ditopang dari penerimaan perpajakan. Namun kenyataannya selama tujuh tahun terakhir penerimaan pajak belum pernah tercapai. Tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah dan masih banyaknya potensi ekonomi yang belum tergali. Jatnika juga menambahkan bahwa tujuan kegiatan edukasi dan sharing inklusi kesadaran pajak ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang pajak dan bagaimana pembelajaran kesadaran pajak dalam perkuliahan sehingga dapat terwujud generasi emas Indonesia yang cerdas dan sadar pajak.
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah X (Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Kepulauan Riau), Prof Dr Herri SE MBA. tampil sebagai salah satu pembicara menjelaskan implementasi inklusi kesadaran pajak dalam proses pembelajaran yang dapat menggunakan berbagai metode agar lebih efektif untuk dipahami oleh peserta didik. Arah kebijakan Kemenristekdikti juga sangat beliau tekankan, agar inklusi kesadaran pajak dalam pendidikan tinggi sudah dijalankan di setiap kampus mulai tahun 2018.
Untuk kelancaran pelaksanaan inklusi kesadaran pajak dalam proses belajar mengajar di perguruan tinggi, materi kesadaran pajak telah diintegrasikan ke dalam kurikulum mata kuliah umum yang terdiri dari bahasa Indonesia, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan agama Islam, pendidikan agama Katolik, pendidikan agama Kristen, pendidikan agama Hindu, pendidikan agama Budha dan pendidikan agama Kong Hu Chu. DJP bekerja sama dengan Ditjen Belmawa telah menerbitkan buku Kesadaran Pajak serta Buku Bahan Ajar untuk setiap mata kuliah MKWU tersebut.
Demikian disampaikan Trainer Inklusi Sadar Pajak, Dolly Wildan Hamdani dan Muhammad Arief. Turut hadir dalam acara ini, Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau, Dr Kamaliah, SE MM CA yang memberikan testimoni dan pernyataan dukungan penuh serta komitmen dari tax center perguruan tinggi di Provinsi Riau untuk menyukseskan Inklusi Kesadaran Pajak dalam pendidikan tinggi.
Acara diakhiri dengan bedah microsite edukasi.pajak.go.id yang merupakan portal informasi dan bahan kelengkapan pelaksanaan inklusi kesadaran pajak dalam pendidikan serta pengenalan logo dan lagu sadar pajak yang diharapkan dapat menunjang implementasi program ini di kampus.
Sumber : riaupos.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar