Kementerian Perdagangan mensyaratkan adanya rekomendasi impor dari Kemtan untuk mengeluarkan surat persetujuan impor
JAKARTA. Tidak hanya membatasi produksi rokok dan menaikkan cukainya, mulai tahun depan pemerintah juga bakal membatasi impor bahan baku rokok yaitu tembakau. Pembatasan ini terjadi seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau.
Dalam beleid yang ditandatangani pada tanggal 2 November 2017 ini, pemerintah mensyaratkan adanya rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian, sebelum izin impor tembakau dikeluarkan oleh Kemdag. “ Tata niaga impor diatur berdasarkan rekomendasi dari Kemtan,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan pada akhir pekan lalu.
Menurut Oke, Kemdag mensyaratkan rekomendasi impor dari Kemtan untuk mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Hal ini dilakukan agar industry rokok mau menyerap tembakau domestic. Menurutnya, nantinya Kemtan akan mengatur berapa persentase tembakau yang wajib diserap industry rokok sebagai syarat pengajuan impor.
Agar aturan ini makin bertaji, Kemdag mengancam akan memberikan sanksi kepada industri rokok yang melanggar ketentuan. Dalam Permendag, sanksi mulai dari pembekuan sampai pencabutan izin impor. Sanksi juga diberikan jika industry tidak menyerap tembakau lokal, termasuk jika tidak jujur menyampaikan data impor.
Untuk itu importir diwajibkan melaporkan realisasi pelaksanaan impor paling lambat tanggal 15 setiap bulan berikutnya setelah impor terlaksana. Namun izin akan dapat kembali diaktifkan setelah importir memberikan laporan pelaksanaan impor paling lambat dua hari setelah izin dibekukan.
Tingkatkan kualitas
Kementerian Perdagangan beralasan, pembatasan izin impor tembakau dilakukan karena impor tembakau tiap tahun cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada semester – I 2017, impor tembakau mencapai 50.700 ton atau senilai US$ 252,6 juta. Impor tembakau tahun ini naik signifikan 34,84% dibandingkan periode sama 2016 yang 37.600 ton atau senilai US$ 241,6 juta.
Dalam Permendag, pembatasan impor dilakukan bagi beberapa jenis tembakau. Jenis tembakau yang dilarang masuk ke Indonesia adalah tembakau bertangkai atau bertulang daun, tidak bertangkau atau bertulang daun, hingga sisa tembakau. Sedangkan tembakau jenis Virginia, oriental, dan burley adalah jenis yang dibatasi.
Pemerintah harus membantu oetani meningkatkan kualitas produk tembakau lokal.
Meningkatkan kualitas tembakau petani. Sebab kalaupun industry ditekan untuk menyerap tembakau lokal, mereka selalu beralasan dan meminta standar kualitas. “Dan ini yang harus diperhatikan pemerintah, jangan sampai niat baik untuk membentu petani justru membuat tembakau petani sulit terjual,” ujarnya.
Menurutnya selama ini harga tembakau lokal bervariasi tergantung tempat penanaman dan varietas. Itulah sebabnya ada tembakau yang dihargai Rp. 60.000 sampai Rp 100.000 per kg atau lebih. Sedang rata-rata nasional harganya Rp 80.000-an per kg.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno bilang, agar bisa berjalan dilapangan perlu teknis pengaturan impor tembakau.sebab selama ini tembakau lokal hanya produk tambahan saja. “Jangan sampai kalau impor produk utamanya dibatasi, justru produksi turun dan penyerapan tembakau lokal ikut turun,” ujarnya. Menurutnya selama ini industry membutuhkan tembakau Virginia 80.000 ton per tahun, sedangkan produksi dalam negeri hanya 27.000 ton.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar