
Pada pengujung 2017 perolehan pendapatan asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame di Kota Bekasi kembali jeblok. Dari target sebesar Rp86 miliar, hingga Desember ini baru terealisasi Rp26 miliar. Penyebab jebloknya pendapatan pajak reklame lantaran banyak reklame yang tidak membayar pajak alias bodong.
“Tahun ini tidak mencapai target karena banyak sekali pemilik reklame menunggak pajak untuk pembayaran retribusi reklame tiap tahunnya,” ujar Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi Dzikron kemarin.
Merosotnya pencapaian target ini bukan yang pertama. Pada 2016 pencapaian target PAD untuk sektor reklame juga meleset. Dari target sebesar Rp60 miliar, hanya mampu terserap Rp40 miliar. Bahkan, dari 8.600 titik reklame, hanya 6.186 titik yang membayar pajak.
Sisanya lebih memilih menunggak. Untuk merespons itu, Pemkot Bekasi mendata ulang tiang-tiang reklame. Bagi mereka yang terbukti tidak mengurus pajak, akan diberikan sanksi tegas.
Tindakan berupa pemotongan tiang atau penurunan reklame secara paksa sudah dilakukan secara rutin hingga melakukan penyegelan. Namun, hal tersebut tidak pernah efektif dan membuat jera pengusaha reklame. “Jika 14 hari tidak mengurus izin perpanjangan, kita tebang tiang reklamenya,” kata Dzikron.
Selain faktor lemahnya pembayaran pajak, pengaruh pembebasan lahan di sejumlah area kawasan komersial juga menjadi masalah. Misalnya, banyak reklame yang seharusnya meraih PAD, tapi lokasi tersebut ditertibkan demi kepentingan proyek pembangunan.
“Seperti di bahu jalan ruas tol Jakarta-Cikampek yang sekarang ada pengerjaan proyek nasional. Banyak reklame yang dibongkar sehingga sangat berimbas terhadap menurunnya pencapaian pendapatan pajak reklame,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi Tri Adhianto menuturkan, seluruh reklame yang terbukti tidak membayar pajak akan langsung ditindak tegas dengan cara pemotongan atau penyegelan. Sebab, pengusaha reklame yang lalai membayar pajak membuat pendapatan menjadi kecil.
“Kita akan potong reklame yang kedapatan tidak membayar pajak,” tandasnya. Selain itu, papan reklame yang mengganggu pembangunan jalur pedestrian juga akan terkena sasaran penebangan. Salah satunya reklame yang berdiri di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar