
Pemerintah akan mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud atau intangible goods yang dijual secara online mulai Januari 2018.
Adapun jenis barang tak berwujud tersebut seperti software, e-book, musik ataupun film.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendukung program yang kini tengah dikaji Kementerian Keuangan.
“Tapi yang bisa menerangkan secara rinci itu teman-teman pajak ya bukan saya. Tapi saya akan dukung karena itu masalah prinsip Undang-undang,” ungkap Rudiantara saat ditemui di Hotel Sahid,Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).
Rudiantara pun menuturkan peraturan pajak tersebut tidak akan memberikan dampak negatif pada industri digital karena memang saat ini minat masyarakat pada produk-produk digital sangat dominan.
Masyarakat pun diakui Rudiantara telah paham mengenai pembelian barang yang harus dikenakan pajak.
“Kalau menurut saya tidak (terganggu) karena bagaimanapun orang melakukan transaksi ada nilai tambahnya ya kena pajak dimana-mana seluruh dunia juga gitu,” pungkas Rudiantara.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar