Dirjen Pajak Temukan 700 Ribu Wajib Pajak Tak Melaporkan Asset Sebenarnya

Revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak telah terbit dengan ditetapkannya PMK Nomor 165/PMK.03/2017. Peraturan tersebut mengatur mengenai dapat digunakannya Surat Keterangan Bebas untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama asset.

Ditjen Pajak terus melakukan proses data-matching antara data yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT dan SPH dibandingkan dengan data pihak ketiga yang diterima Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi baik pemerintah maupun swasta yang sesuai Undang-Undang wajib memberikan data secara teratur kepada Ditjen Pajak.

Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kantor Pusat DJP, Tunjung Nugroho saat menjadi pemateri pada sosialisasi yang pertama kalinya digelar di Kota Pontianak mengaku respon pengusaha di Kota Pontianak sangat baik.

Ia mengatakan dari sosialisasi yang digelar kebanyakan mempertanyakan tarif Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final).

(“Pilihannya jika tidak melaporkan kita lakukan pemeriksaan dan jika ditemukan sanksi. Untuk data yang sudah di colect total ada sekitar 700 ribu data asset WP. Itu data WP yang hartanya sudah kita temukan tetapi belum dilaporkan dalam SPT. Data tersebut sudah yang sukses pemeriksaan 2000-an instruksi pemeriksaan dan di follow up oleh KPP di seluruh Indonesia,” ujar Tunjung.

Ia mengatakan dari ratusan ribu data yang ada kendala yang dihadapi adalah pada pembuktian kepemilikan harta.

“Ini paralel, yang sudah kita temukan di proses. Ada yang belum ya diakui saja agar nantinya tidak kena periksa atau bahkan lebih parah membayar 200 persen. Kendalanya pembuktiannya saja, karena setelah data didapat di uji pemiliknya siapa. Itu butuh waktu, memakan waktu hingga 2 bulan,” ujarnya.

Sumber : tribunnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar