Embrio Otoritas Pajak Semi Otonom

Rencana pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan bergulir seiring mulai dibahasnya Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di DPR. Dalam Pasal 1 ayat 40 RUU KUP disebutkan, bahwa lembaga pajak adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, pasal 95 menyebutkan posisi lembaga berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Usulan dilakukannya spin off Ditjen Pajak sebenarnya wacana lama. Presiden Jokowi bahkan sudah menjanjikan hal itu saat kampanye pemilihan presiden 2014 silam. Saat itu , ia berjanji untuk memisahkan fungsi penerimaan dan pengeluaran negara dengan membentuk badan penerimaan negara.

Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, saat ini memang dibutuhkan otoritas pajak yang memiliki kewenangan diperluas dan berbentuk semi otonom  atau Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA). SARA adalah bentuk lembaga yang banyak dijadikan model di berbagai negara, baik negara maju maupun berkembang. “Prinsipnya menciptakan otoritas pajak yang lebih efisien dan efektif dengan kewenangan lebih luas di bidang SDM,” ujarnya.

Menurut Bawono, model ini bisa memastikan reward and punishment yang lebih adil serta memiliki otonomi yang tidak tunduk terhadap sistem birokrasi nasional. “Walau semi otonom dengan wewenang diperluas, area kerjanya harus tetap dalam koridor kebijakan fiskal nasional,” jelasnya. Terkait kekhawatiran lahirnya lembaga superbody baru, maka desain lembaganya  harus transparan. Misalnya dengan menyusun komisioner yang terdiri dari perwakilan wajib pajak, akademisi , dan sebagainya. “Lalu dibuat lembaga pengawas yang kuat,” papar Bawono.

Sumber : Tabloid Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar