Pasal 1
- Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang , mengekspor barang, melakukan usah perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean.
Pasal 39
- Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain, wajib memberikan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perpajakan lembaga
- Dalam hal data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Kepala Lembaga dapat menghimpun data dan/atau informasi untuk kepentingan penerimaan negara.
Pasal 46
- Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Kepala Lembaga dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam hal :
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
- terdapat kercurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
- Pembayar Pajak dikenai sanksi administratif
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu;
- Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU mengenai PPN dan PPnBM tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Pasal 47
- Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dan huruf b terdiri dari jumlah kekurangan Pajak Terutang ditambah dengan sanksi administrative sebesar 2% per bulan dari jumlah kekurangan Pajak Terutang.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak jatuh tempo pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak untuk paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
- Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d, huruf e huruf f, atau huruf g masing-masing selain wajib menyetor Pajak Terutang, dikenai sanksi administratif 2% dari dasar pengenaan pajak.
Pasal 50
Jangka waktu surat ketetapan pajak bagi pembayar pajak selama 5 tahun dan yang tidak menyampaikan SPT selama 7 tahun.
Pasal 51
Kepala Lembaga dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak yang menyatakan kurang bayar dalam hal diketahui terdapat :
- pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau
- pajak yang tidak atau kurang disetor.
Pasal 53
Untuk Pajak Penghasilan yang terkait dengan pemotongan atau pemungutan, jumlah kekurangan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ditambah sanksi administratif 100% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang disetor.
Pasal 59
- Surat Ketetapan Pajak yang menyatakan kurang bayar masih dapat diterbitkan, dalam hal pajak yang kurang dibayar jumlahnya lebih besar dari kekurangan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.
Pasal 68
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Pasal 107-117
Sanksi pidana dan denda bagi semua orang yang melanggar aturan pajak
Pasal 118-120
Sanksi pidana bagi badan yang melanggar aturan pajak
Sumber : Tabloid Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar