WTO Perpanjang Moratorium E-Commerce, Indonesia Akan Tetap Kenakan Bea Masuk dan Pajak

https: img-z.okeinfo.net content 2017 12 16 320 1831317 wto-perpanjang-moratorium-e-commerce-indonesia-akan-tetap-kenakan-bea-masuk-dan-pajak-cCxOyZgx8j.jpg

Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang akan kembali memperpanjang moratorium e-commerce yang berakhir pada 31 Desember 2017. Artinya, semua negara yang ikut memperpanjang moratorium ini tidak bisa menarik bea masuk untuk barang yang diperjual belikan secara elektronik atau online.

Mengenai hal ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan Indonesia akan tetap mengenakan bea masuk dan pajak terhadap barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik.

“Untuk mengamankan kepentingan nasional, Indonesia tetap akan mengupayakan menghentikan moratorium e-commerce, khususnya terkait pengenaan bea masuk dan pajak untuk barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik,” kata Mendag Enggar di dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-11 di Buenos Aires, Argentina, Sabtu (16/12/2017).

Untuk itu, Mendag Enggar mengusulkan kepada WTO untuk menetapkan bea masuk dan pajak bagi barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik. Sikap ini juga telah dicatat oleh WTO untuk dibahas di Jenewa dalam working group setelah KTM Buenos Aires.

Namun ternyata, anggota-anggota WTO cederung memberikan keputusan akhir untuk memperpanjang moratorium, sehingga Mendag Enggar kembali bertemu dengan Dirjen WTO Roberto Azevêdo untuk mengkonsultasikan hal tersebut. Mendag juga meminta agar WTO mempertimbangkan usulan yang diberikan Indonesia.

Intervensi Indonesia terhadap moratorium atas pengenaan bea masuk dan pajak ini dimaksudkan agar pelaku bisnis konvensional terutama UKM memiliki kesempatan bersaing dari segi harga. Skema ini akan menciptakan level persaingan yang setara (level playing field) antara bisnis konvensional dan bisnis digital.

Selain itu, Pemerintah juga berencana untuk menarik bea masuk barang tak berwujud (intangible goods) yang masuk ke Indonesia dan diperdagangkan secara elektronik. Rencana pengenaan bea masuk ini akan dilakukan pada 2018 mendatang. Pasalnya saat ini Indonesia masih terikat moratorium dengan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Dalam moratorium ini dikatakan bahwa negara berkembang tidak bisa mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud. Namun perjanjian ini akan berakhir pada 31 Desember 2017, yang artinya Indonesia bisa manarik bea masuk di awal 2018.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar