Tiga Sektor tak Penuhi Pendapatan Pajak DKI

Tiga Sektor tak Penuhi Pendapatan Pajak DKI

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengungkapkan sebanyak tiga sektor tidak memenuhi penerimaan pajak daerah. Tiga sektor itu yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tempat hiburan, serta pajak air tanah.

Edi menyampaikan, minimnya pendapatan air tanah menandakan sedikitnya pengguna air tanah. Menurutnya, itu bagus.

“Air tanah kan fungsinya untuk pengendalian. Jadi semakin sedikit orang  yang menggunakan air tanah lebih bagus,” kata Edi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember 2017.

Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penagihan dewatering kepada pengguna. Dewatering adalah pajak yang harus dibayar karena sudah mengambil air melalui pengeboran.

Sementara itu, Edi tak menjelaskan penyebab tidak tercapainya pajak di sektor hiburan. Ia menyampaikan, dengan terealisasinya Djakarta Warehouse Project (DWP) 2017 kekurangan tersebut akan semakin sedikit.

“Sedikit sih. Tapi mungkin nanti dengan terealisasinya Djakarta Warehouse Project bisa berkurang jadi Rp10 miliar dari Rp700 miliar,” tutur dia.

Sementara penerimaan PBB baru mencapai 95 persen. Edi mengaku bakal mengejar kekurangan tersebut sampai akhir tahun.

Edi mengatakan, tidak tercapainya pajak bukan berarti tiga sektor tersebut tidak taat pajak. Menurut dia tiga sektor tersebut mengalami peningkatan pajak sangat tinggi.

“Jadi kalau rencana itu ada plus minusnya 10%. Jadi kalau kurang enggak boleh dari 10%. Posisi mereka sudah mendekati semua (target)” tutur dia.

Sumber : metrotvnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar